PENGUJIAN DAN/ATAU KALIBRASI ALAT KESEHATAN

November 26th, 2019 by LKU No comments »

PENGUJIAN DAN/ATAU KALIBRASI ALAT KESEHATAN

A. Pengujian

Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membandingkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.

Pengujian dilakukan terhadap alat kesehatan yang memiliki standar besaran yang dibaca, berarti tidak terdapat  nilai yang diabadikan pada alat kesehatan tersebut, sehingga pengujian dilaksanakan mengacu pada:

  1. Nilai standar yang ditetapkan secara nasional maupun internasional misal; arus bocor, frekuensi kerja pada paparan radiasi
  2. Fungsi alat misal; kuat cahaya, daya hisap, sterilitas, putaran, energidan temperatur.

Pengujian alat kesehatan dilakukan dengan kegiatan sbb:

  1. Pengukuran kondisi lingkungan
  2. Pemeriksaaan kondisi fisik dan fungsi komponen alat
  3. Pengukuran keselamatan kerja
  4. Pengukuran kinerja

 

B. Kalibrasi

Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan atau bahan ukur.

Kalibrasi dilakukan dengan membandingkan nilai terukur dengan nilai yang diabadikan pada alat kesehatan misalnya : tegangan, voltage), arus listrik (electric current) waktu, energi dan suhu.

Kalibrasi alat kesehatan dilakukan dengan kegiatan sbb:

  1. Pengukuran kondisi lingkungan
  2. Pemeriksaaan kondisi fisik dan fungsi komponen alat
  3. Pengukuran keselamatan kerja
  4. Pengukuran kinerja sebelum dan setelah penyetalan atau pemberian faktor kalibrasi sehingga nilai terukur sesuai dengan nilai yang diabadikan pada bahan terukur

 

SUMBER KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN NOMOR : HK.02.02/V/5771/2018

TENTANG METODE KERJA PENGUJIAN DAN ATAU KALIBRASI ALAT KESEHATAN

WAKTU PENGUJIAN DAN/ATAU KALIBRASI

November 26th, 2019 by LKU No comments »

Pengujian atau kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi
  2. Masa berlaku sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis
  3. Diketahui penunjukannya atau keluarannya atau kinerjanya (performance) atau keamanannya (safety) tidak sesuai lagi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku
  4. Telah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku
  5. Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Atau jika tanda laik pakai pada alat kesehatan tersebut hilang atau rusak, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang sebenarnya.

 

LOWONGAN PEKERJAAN

January 29th, 2022 by LKU No comments »

LOWONGAN

DIBUTUHKAN TEKNISI ELEKTROMEDIS

KUALIFIKASI :
– LAKI-LAKI
– USIA MAX. 30 TH
– IPK MINIMAL 2,75
– PENDIDIKAN MINIMAL D3 TEKNIK ELEKTROMEDIK
– BERPENGALAMAN (TEKNISI RS DUITAMAKAN)

INFORMASI LEBIH LANJUT SILAKAN HUBUNGI 082134668601