PENGUJIAN DAN/ATAU KALIBRASI ALAT KESEHATAN

November 26th, 2019 by LKU Leave a reply »

PENGUJIAN DAN/ATAU KALIBRASI ALAT KESEHATAN

A. Pengujian

Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membandingkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.

Pengujian dilakukan terhadap alat kesehatan yang memiliki standar besaran yang dibaca, berarti tidak terdapat  nilai yang diabadikan pada alat kesehatan tersebut, sehingga pengujian dilaksanakan mengacu pada:

  1. Nilai standar yang ditetapkan secara nasional maupun internasional misal; arus bocor, frekuensi kerja pada paparan radiasi
  2. Fungsi alat misal; kuat cahaya, daya hisap, sterilitas, putaran, energidan temperatur.

Pengujian alat kesehatan dilakukan dengan kegiatan sbb:

  1. Pengukuran kondisi lingkungan
  2. Pemeriksaaan kondisi fisik dan fungsi komponen alat
  3. Pengukuran keselamatan kerja
  4. Pengukuran kinerja

 

B. Kalibrasi

Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan atau bahan ukur.

Kalibrasi dilakukan dengan membandingkan nilai terukur dengan nilai yang diabadikan pada alat kesehatan misalnya : tegangan, voltage), arus listrik (electric current) waktu, energi dan suhu.

Kalibrasi alat kesehatan dilakukan dengan kegiatan sbb:

  1. Pengukuran kondisi lingkungan
  2. Pemeriksaaan kondisi fisik dan fungsi komponen alat
  3. Pengukuran keselamatan kerja
  4. Pengukuran kinerja sebelum dan setelah penyetalan atau pemberian faktor kalibrasi sehingga nilai terukur sesuai dengan nilai yang diabadikan pada bahan terukur

 

SUMBER KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN NOMOR : HK.02.02/V/5771/2018

TENTANG METODE KERJA PENGUJIAN DAN ATAU KALIBRASI ALAT KESEHATAN

Advertisement

Leave a Reply